Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Seleksi PPPK Tenaga Honorer, Syarat dan Jadwal Cek di Sini

Pemerintah menyadari bahwa tidak semua Staf tenaga honorer Kategori II (KII) dapat berpartisipasi dalam Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Tahun Anggaran 2018 ini. Bagi mereka yang tidak dapat berpartisipasi dalam pemilihan CPNS, pemerintah memberikan kesempatan bagi Staf Kehormatan KII untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Kepala Badan Layanan Sipil Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa rapat internal Presiden dengan beberapa menteri telah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K.

"Dalam RPP ini, yang diatur adalah manajemen manajemen PPPK. Tentu ada persyaratan yang diperlukan untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," kata Bima Haria Wibisana dalam keterangan pers di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (9). / 21) sore.

Khusus untuk guru, bagi tenaga honorer KII yang masih memenuhi persyaratan usia, menurut Kepala BKN, mereka bisa mengikuti ujian CPNS yang akan diadakan tahun ini. Sedangkan bagi mereka yang tidak bisa mengikuti ujian CPNS, lanjut Bima, kemudian setelah RPP ini ditentukan bisa mengikuti tes pertolongan pertama.

Dikonfirmasi oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana, ujian ini merupakan ketentuan yang harus diikuti berdasarkan UU untuk menjamin kualitas staf pengajar.

"Jadi masih harus dilakukan dan juga sesuai dengan kebutuhan," kata Bima Haria, seraya menambahkan bahwa kebutuhan akan dihitung berdasarkan jumlah guru yang mengajar sekarang, kekurangan apa yang akan dibuat, maka staf honorer akan diuji untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini, jelas Bima Haria, memiliki kontrak kerja dari 1 tahun hingga usia pensiun untuk posisi yang dipekerjakan.



"Jadi misalnya gurunya, kalau gurunya bisa 65 tahun. Jadi kontraknya bisa sampai 65 tahun kalau dia jadi guru utama. Kalau 1 tahun sebelum pensiun, dia masih bisa melakukannya, jadi kalau gurunya madia dia 60 tahun jadi 59 bisa pensiun, "kata Bima Haria.

Beri Kesejahteraan
Sedangkan untuk Staf tenaga honorer KII yang tidak dapat diterima sebagai petugas pertolongan pertama, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan skema berikutnya adalah skema untuk memberikan kesejahteraan yang memadai.

Dia menjelaskan, saat ini banyak guru honorer dibayar di bawah Upah Minimum (Upah Minimum Regional), yang tentunya tidak manusiawi karena bagi masyarakat umum ada batasan untuk UMR.

"Jadi guru-guru ini juga harus diberi penghasilan yang sama sesuai dengan UMR di masing-masing daerah," kata Bima Haria.

Presiden Joko Widodo, lanjut Kepala BKN, menyarankan bahwa jika ketiga skema ini diterapkan, seharusnya tidak ada penghargaan baru.

"Ini adalah poin paling penting yang harus diikuti oleh para pemimpin di daerah, staf pejabat untuk tidak lagi merekrut pekerja sementara karena tidak akan pernah ada masalah seperti ini. Jadi ini juga masalah yang harus dipertimbangkan ketika skema ini telah dilaksanakan sehingga rekrutmen untuk staf kehormatan harus dihentikan, "pungkas Bima Haria.