Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pendaftaran PPPK Tenaga Honorer K2 di Buka Bulan Ini, Cek Jadwal dan Syaratnya

Guru yang tidak dapat mendaftarkan CPNS karena usia mereka yang terbatas, atau mereka yang gagal dalam seleksi SKD CPNS, masih ada peluang untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2018 tentang Pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), mereka memiliki kesempatan untuk menjadi pelayan negara.

Disebutkan dalam PP yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 22 November 2018, posisi ASN yang dapat diisi oleh P3K meliputi: a. JF (Posisi Fungsional); dan B. JPT (Posisi Kepemimpinan Tinggi).

Diluncurkan dari setkab.go.id, dinyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan P3K untuk Posisi Fungsional JF dengan memenuhi persyaratan berikut:

1. Usia minimal 35 tahun dan maksimal 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada posisi yang akan diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Tidak pernah dihukum penjara dengan hukuman penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum permanen karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaannya sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, petugas pertolongan pertama, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta;


4. Tidak menjadi anggota atau administrator partai politik atau terlibat dalam politik praktis;

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keterampilan tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesional yang berwenang untuk posisi yang membutuhkan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan posisi yang diterapkan; dan

8. Persyaratan lain sesuai dengan persyaratan posisi yang ditetapkan oleh PPK.

"Pengajuan semua persyaratan aplikasi sebagaimana dimaksud diterima selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum proses seleksi," baca Pasal 18 dalam PP yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini Yasonna H. Laoly pada 28 November 2018.

Menurut PP ini, pemilihan pengadaan pertolongan pertama terdiri dari 2 (dua) tahap, yaitu: a. seleksi administrasi; dan B. pemilihan kompetensi.

Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan P3K, menurut PP ini, ikut serta dalam wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai hasil seleksi.

Sementara untuk pelamar JPT tertentu dan JPT menengah tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan pertolongan pertama, selain ikut serta dalam wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, mereka juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penentuan untuk hasil seleksi.

"PPK mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi PPPK secara terbuka, berdasarkan penentuan hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud," baca Pasal 28 PP ini.

Selanjutnya, pelamar yang telah lolos seleksi tersebut ditunjuk sebagai calon P3K, tidak berdomisili sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau pertolongan pertama karena orang yang bersangkutan telah ditunjuk sebagai calon P3K.